Pemegang saham tidak setor modal merupakan persoalan yang kerap muncul. Penyetoran modal sendiri merupakan kewajiban Pemegang Saham, sebagai syarat untuk mendapatkan hak-haknya. Kewajiban penyetoran modal ini sebagaimana diatur dalam …
Hak dan kewajiban pemegang saham sendiri diatur dalam 52 ayat 1 UUPT, yaitu:
“a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. Menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang ini”
Adapun bukti kepemilikan saham diatur dalam Pasal 51 UUPT:
“Pemegang saham diberi bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya”
Pasal 52 ayat (2) dan (4) UUPT, mengatur bahwa, hak-hak ini didapatkan setelah pemegang saham melakukan penyetoran modal disetor dan ditempatkan.
Pemegang Saham Tidak Setor Modal = Tidak Melaksanakan Kewajiban
Pemegang saham tidak setor modal sama saja dengan tidak melaksanakan kewajiban. Ini merupakan kewajiban mutlak dan utama yang harus dipenuhi oleh Pemegang Saham, sesuai kesepakatan saat pendirian suatu Perseroan.
Kewajiban telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf e angka 1 Permenkumham 21/2021, mengenai dokumen pendukung Perseroan persekutuan modal, yang berbunyi:
“(…)
e. bukti setor modal Perseroan berupa:
1. Salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
(…)”
Dokumen-dokumen sebagaimana yang dimaksud di atas dibuat dan dilekatkan bersamaan dengan akta pendirian Perseroan (in casu Akta No. 01/2014), hal ini juga berkaitan dengan kepentingan pembukuan Perseroan, untuk keperluan administrasi dan keuangan, pencatatan modal dalam rekening modal suatu Perseroan diperlukan adanya bukti penyetoran yang sah dan pencatatan modal dalam rekening pembukuan keuangan Perseroan.
Kewajiban menyetor modal atas saham yang sudah diambil bagian (ditempatkan) dalam akta pendirian Perseroan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, hal ini lebih lanjut juga telah dijelaskan dalam bagian Penjelasan Pasal 33 ayat (2) UUPT.
Penyetoran modal tersebut di atas dapat dilakukan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, halmana telah ditegaskan pada Pasal 34 ayat (1) UUPT. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam bagian Penjelasan Pasal 34 UUPT, yang berbunyi:
“(1) Pada umumnya penyetoran saham dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.
(2) Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.”
Dengan demikian, pemegang saham wajib menyetor modal sesuai dengan jumlah saham yang diambil atau ditempatkan, berdasarkan akta pendirian atau anggaran dasar terakhir. Penyetoran tersebut harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan menjadi dokumen pendukung pendirian maupun perubahan anggaran dasar Perseroan.
Akibat Hukum: Pemegang Saham Tidak Setor Modal
Salah satu akibat hukum dari pemegang saham tidak setor modal adalah, tidak mendapatkan haknya sebagai pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 UUPT, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
“a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. Menerima pembayaran dividen;
c. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini”
Selanjutnya dalam Pasal 48 UUPT juga berbicara mengenai kepemilikan saham yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.“
Apabila (seorang) pemegang saham tidak setor modal sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, maka dapat timbul beberapa akibat hukum, antara lain sebagai berikut:
a. Wanprestasi
Dari perspektif hukum perjanjian, pemegang saham tidak setor modal sesuai dengan jumlah saham yang telah diambil dalam akta pendirian atau anggaran dasar Perseroan, dapat dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji) atau pelanggaran perjanjian secara material (material breach).
Perjanjian yang dimaksud adalah prestasi yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan. Oleh karena itu, tidak dipenuhinya kewajiban penyetoran modal dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata, sehingga Perseroan atau pemegang saham lainnya berhak menuntut pemenuhan kewajiban dan/atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Penundaan Hak-hak Pemegang Saham
Penundaan hak-hak pemegang saham tidak setor modal, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UUPT, terkait dengan hak suara dalam rapat umum pemegang saham, dan berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UUPT terkait dengan pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi dapat ditunda, serta berdasarkan Pasal 52 ayat (3) UUPT terkait dengan hak lainnya, sampai pemegang saham tersebut melunasi kewajiban setor modalnya.
Meskipun namanya tercantum dalam akta pendirian Perseroan, selama Pemegang Saham tersebut belum melakukan penyetoran modal saham ke kas perseroan dengan bukti setor yang otentik, maka hak-haknya sebagai pemegang saham antara lain yaitu hak menghadiri dan atau hak Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), hak meminta pembagian dividen, tidak dapat diberikan sampai dilakukannya penyetoran modal saham tersebut.
Langkah Hukum Apabila Pemegang Saham Tidak Setor Modal
Berikut beberapa penyelesaian yang dapat dilakukan, apabila pemegang saham tidak menyetorkan modal:
a. Settlement
Penyelesaian pemegang saham tidak setor modal, dapat diawali dengan pembuatan akta pernyataan yang memuat pengakuan belum dilakukannya penyetoran modal, pelepasan hak atas saham, dan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki klaim terhadap Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS-LB, diantaranya untuk menyetujui pelepasan saham tersebut, menyesuaikan modal ditempatkan, mengubah Anggaran Dasar apabila diperlukan, serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk mengajukan perubahan kepada Menteri Hukum melalui Sistem AHU. Mekanisme ini sesuai dengan Pasal 21 UUPT yang mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
b. Penurunan Modal
Apabila pemegang saham tidak setor modal, Perseroan dapat mempertimbangkan penyesuaian struktur permodalan melalui penurunan modal yang diputuskan dalam RUPS sesuai mekanisme Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 UUPT, sehingga saham yang belum pernah direalisasikan penyetorannya tidak lagi tercantum dalam modal ditempatkan Perseroan.
c. Penarikan kembali saham
Konsep dasar penarikan kembali saham adalah tindakan di mana perseroan membeli kembali saham (baca: menarik kembali saham) yang telah diterbitkan dari pemegang sahamnya. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk mengatasi situasi di mana pemegang saham tidak setor modal.
d. Pengalihan atau Penawaran Saham kepada Pihak Lain
Perseroan dapat menawarkan saham yang tidak disetor tersebut kepada pemegang saham lainnya atau pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan UUPT, sehingga kebutuhan permodalan Perseroan tetap dapat terpenuhi.
e. Gugatan Wanprestasi
Dalam rangka ultimum remedium (upaya hukumterakhir), apabila setelah diberikan somasi pemegang saham tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Perseroan dapat mengajukan gugatan wanprestasi untuk menuntut pemenuhan kewajiban penyetoran modal, pembayaran ganti rugi, biaya, dan bunga apabila Perseroan menderita kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.
Kesimpulan: Pemegang Saham Tidak Setor Modal
Pemegang saham tidak setor modal artinya mangkir dari kewajibannya, Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka pemegang saham tidak bisa mendapatkan haknya sebagai pemegang saham.
Langkah – langkah hukum yang telah diuraikan penulis, hanya mencakup segelintir solusi dan gambaran secara umum, dan karenanya tidak secara otomatis dapat diberlakukan untuk semua kasus tidak disetorkannya modal.
Setiap kasus memiliki kompleksitasnya tersendiri, karenanya konsultasikan kebutuhan hukum bisnis kamu secara komprehensif sekarang!
***
